jatimnow.com - KPU Jatim menjadwalkan pengumuman penetapan kepala daerah terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024 pada Januari 2025.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam mengatakan, penetapan ini akan dilakukan tiga hari setelah diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK.
"Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025," ujar Umam, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Pengumuman Menang 16 Daerah Ini Tak Sesuai Jadwal
Penetapan kepala daerah terpilih di Jawa Timur akan menjadi langkah penting dalam memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah pasca-Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Risma - Gus Hans Ajukan Sengketa Pilgub Jatim 2024 ke MK
Kecuali, bagi daerah yang melayangkan gugatan sengketa ke MK. Maka, pengumuman penetapan berpotensi mundur.
Umam menambahkan, penetapan ini disesuaikan dengan peraturan terbaru MK yang menetapkan pengiriman BRPK pada Januari. Sebelumnya, pengiriman dijadwalkan pada 20 Desember.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
"Perubahan ini mengikuti regulasi baru dari MK,” katanya.