jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan mengajukan pinjaman mobil ke pemerintah daerah setempat imbas dari efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. 6 mobil operasional mereka kini telah ditarik.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menyebut bahwa penarikan mobil dinas operasional tidak akan berbengaruh besar terhadap kinerja komisioner.
Ia menyadari terkait adanya kebijakan penarikan kendaraan dinas KPU yang tidak hanya berlaku untuk Lamongan saja. Mobil dinas operasional KPU Provinsi Jatim dan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga ditarik akibat kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
"Itu merupakan aktualisasi efisiensi dari pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," kata Mahrus, Kamis (13/2/2025).
Sebanyak 6 unit mobil dinas operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan telah diserahkan ke KPU Provinsi Jatim sejak tiga hari lalu.
"Sudah, sudah kita serahkan ke Sidoarjo pada Selasa (11/2/2025) kemarin. Terhitung sudah tiga hari ini," katanya.
Baca juga:
DPRD Lamongan Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Sejauh ini, ia telah berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan jika ada kemungkinan kendaraan yang bisa dipinjam untuk KPU Lamongan. Itu langkah awal yang mereka lakukan untuk menyikapi kebijakan ini.
"Intinya tidak ada problem yang berarti dengan kebijakan ditariknya mobil dinas operasional KPU," terangnya.
Selain Lamongan juga ada sebanyak 226 kendaraan dinas operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga ditarik.
Baca juga:
Rekap KPU Lamongan : Yes - Dirham 407.541 Suara, Ghofur - Firosya 327.345 Suara
"Ditambah Lamongan, berarti ada 232 kendaraan yang ditarik," ungkapnya.
Mobil-mobil dinas itu sebelumnya digunakan oleh ketua, komisioner dan sekretaris KPU seluruh Jatim dengan menggunakan sistem sewa.