jatimnow.com - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa menjadi polemik. Akhirnya, DPRD Bangkalan memutuskan bahwa hal tersebut tak lagi wajib.
Dalam rapat yang dihadiri para kepala desa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bapenda, dan BPKAD, muncul berbagai pandangan terkait kewajiban dan beban anggaran yang ditimbulkan.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menegaskan bahwa JHT bersifat opsional berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Sehingga kepesertaan dikembalikan ke masing-masing kemampuan keuangan desa.
Baca juga: Banyak TPA Ditutup, DPRD Bangkalan Minta DLH Cari Pembuangan Sampah Alternatif
"Kami sepakat mengembalikan keputusan ini kepada masing-masing desa. Karena JHT ini memberatkan alokasi Dana Desa (ADD) sehingga desa hanya wajib mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Rosi mengatakan dalam penerapan aturan itu ia menilai BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD kurang melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Sehingga informasi yang diterima masing-masing desa tidak utuh.
Baca juga: Uji KIR Digratiskan, DPRD Bangkalan Minta Dishub Maksimalkan Layanan
"Keputusan seperti itu mestinya disampaikan sampai clear ke bawah. Sehingga tidak ada polemik semacam ini," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Bangkalan, Soni, menyatakan bahwa pemerintah desa perlu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk mendukung program-program desa.
Baca juga: Kepala Desa Keluhkan Pembayaran JHT, Ini Respons DPRD Bangkalan
"Selama ini desa terlalu bergantung pada transfer ADD dan Dana Desa (DD). Harapan kami, desa bisa mulai mencari sumber pendapatan mandiri," pungkasnya.