Anggota DPR RI Tolak Potongan 30 Persen, Aplikasi Rugikan Ojol

Minggu, 19 Jan 2025 13:16 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI Syafiuddin. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Potongan aplikasi 30 persen yang dikenakan pada diver ojek online (ojol) dinilai sangat merugikan. Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI, Syafiuddin menolak tegas aturan potongan dari perusahaan aplikasi itu yang dinilai melanggar aturan ini.

Pria yang akrab disapa Syafi itu, mengatakan, aturan potongan 30 persen dari perusahaan aplikasi itu dinilai memberatkan para mitra pengemudi. Apalagi, aturan itu tidak sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, telah ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Selain itu, juga terdapat biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

Baca juga: Komisi VII DPR RI Dorong BPIPI Promosikan Produk Alas Kaki Tanggulangin Sidoarjo

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, jika perusahaan aplikasi menerapkan potongan sebesar 30 persen maka telah menyalahi aturan yang ada. Dengan adanya pelanggaran itu, seharusnya pihak perusahaan mendapat sanksi dari Kementrian Perhubungan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Ratusan Tukang Becak di Bangkalan Terima Bingkisan Sembako 

"Jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"ungkapnya.

\

Ia juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, apalagi jumlah driver ojol saat ini sangat banyak. Sehingga besarnya potongan akan mempengaruhi kesejahteraan para ojol.

"Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas terhadap perusahaan dan harus segera menemukan jalan keluar atas masalah tersebut,"jelasnya.

Baca juga: Demokrat Surabaya Gadang Emil Dardak Kembali Pimpin Jatim

Syafi meminta, agar perusahaan aplikasi lebih memperhatikan aturan itu kembali. Sehingga tidak membuat kebijakan yag memberatkan dan merugikan driver ojol.

“Kalau potongan 30 persen itu diterapkan, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka tidak boleh main-main soal ini, sebab itu memberatkan dan merugikan driver ojol,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler