jatimnow.com - Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya berupaya mempertahankan harta peninggalan mendiang suaminya, Herman Wuisan.
Namun, sang mertua, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan ingin mengambil lagi aset yang telah dihibahkan kepada mendiang Herman, anaknya.
Anggraeni, ibu dari tiga anak asal Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya itu, bersama dengan ketiga anaknya kini digugat mertua yang menginginkan aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, serta dua aset lain di kecamatan yang sama.
Baca juga: Gegara Warisan, Kakek di Ponorogo Bacok Menantu Saudaranya
Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau mengatakan, mendiang Herman sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya sejak 2009 lalu.
"Herman Wuisan menerima hibah dari Irako Khosuma atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto Wuisan," kata Daniel, di Surabaya, Senin (20/1/2025).
Setelah menerima hibah, hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya harmonis. Irako dan suaminya disebut sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anak-anaknya.
Namun, sikap Irako dan Heryanto kepada menantu dan tiga cucunya berubah drastis setelah Herman meninggal pada 2019 lalu.
Baca juga: Misteri Gadis Indonesia Pemilik Warisan Besar di Inggris
"Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman Wuisan. Yaitu, Anggraeni Jung Jung dan ketiga anak," imbuh Daniel.
Irako dan Heryanto kini menggugat menantu dan ketiga cucunya di Pengadilan Negeri Tobelo karena ingin mengambil lagi harta yang sudah dihibahkan. Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya,
"Patut diduga kuat hal ini karena hasutan dari anak-anak Irako dan Heriyanto yang tak lain saudara-saudara kandung Herman," ujarnya.
Baca juga: Rebutan Warisan, Pria Sidoarjo ini Curi 2 Ekor Sapi dari Bibinya
Irako dan Heryawan bahkan dua kali mengajukan gugatan di pengadilan yang sama. Gugatan pertama didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman.
Namun, pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.
"Dari adanya penyangkalan dan pemutarbalikan fakta hukum yang diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, maka gugatan yang diajukan para penggugat adalah gugatan yang beritikad tidak baik," pungkas Daniel.