Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan WN Nepal ke Eropa Lewat Indonesia

Senin, 20 Jan 2025 15:50 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Pers conference ungkap kasus pengamanan 19 WNA dugaan tindak pidana penyelundupan manusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda menggagalkan upaya penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal ke Eropa, melalui Indonesia. Mereka diamankan Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan dokumen ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda, Ramdhani, menjelaskan bahwa para korban diduga akan diberangkatkan secara ilegal di negara-negara kawasan Eropa melalui Indonesia sebagai negara transit. 

Operasi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada Senin (16/12/2024) lalu, dilanjutkan dengan investigasi mendalam.

Baca juga: 7 WNA Diamankan Imigrasi Blitar

“Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah," ujar Ramdhani saat ungkap kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (20/1/2025).

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah memanfaatkan dokumen tersebut untuk membawa para korban melalui Indonesia sebagai negara transit, sebelum diberangkatkan ke negara-negara Eropa untuk bekerja.

Tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni BBBK (WN Nepal), berperan sebagai penyelundup utama, SK (WN India), memberikan fasilitas kepada para korban dan LT (WN Indonesia) diduga mendukung operasional penyelundupan.

Baca juga: Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya

Ramdhani mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung yang mengungkap modus operandi sindikat ini. 

\

"Tentunya keberhasilan operasi ini tak luput dari hasil kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Surabaya yang terus berupaya membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional," ungkapnya. 

Ia juga menegaskan akan melakukan perlindungan terhadap korban, hal ini menjadi prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga: Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal

"Kami akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami mendukung 'Asta Cita' Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas Ramdhani. 

Saat ini kantor Imigrasi Surabaya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membongkar sindikat penyelundupan ini hingga ke akar-akarnya. 

"Kasus ini juga telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan," tandasnya. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler