jatimnow.com - Sebanyak 20 hektare pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep ternyata telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sertifikat itu sudah ada sejak tahun 2009 lalu. Rencananya, lokasi tersebut akan dilakukan reklamasi namun mendapat penolakan dari warga setempat.
Penolakan itu terjadi sejak tahun 2013 saat pemerintah desa setempat melakukan pemasangan pancang bambu di area pesisir yang telah memiliki SHM menggunakan eskavator. Sejak saat itu hingga hari ini, warga setempat tetap melakukan penolakan itu.
Baca juga: Risma - Gus Hans Bersama Warga Tolak Reklamasi di Surabaya
Bahkan, di tahun 2023 lalu, terdapat empat warga lokal yang dipanggil penyidik Polres Sumenep usai menolak reklamasi. Keempat warga itu juga dilaporkan menganggu pembangunan reklamasi di area tersebut.
Ketua RT Dusun Tapakerbau, Sidik mengatakan rencana reklamasi itu terus dilakukan hingga hari ini. Namun, warga setempat tetap memperjuangkan area itu agar tak direklamasi. Sebab, mayoritas warga bermata pencaharian nelayan dan mengandalkan hasil laut untuk kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Mampukah Aspirasi Warga Batalkan Proyek Surabaya Waterfront Land?
"Bahkan upaya reklamasi dilakukan sampai kemarin. Namun, warga tetap berjaga di area lahan ini dan menolak reklamasi. Akhirnya upaya reklamasi kemarin gagal," ujar Sidik, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito melimpahkan konflik yang terjadi antara warga dan pemerintahan desa pada pihak kepolisian.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ajukan Syarat Pembangunan Surabaya Waterfront Land
Meski begitu, ia mengaku mendapat instruksi dari Kanwil BPN Jawa Timur untuk melakukan inventarisasi pada 20 hektare pesisir dan laut yang sudah memiliki SHM itu.
"Kami mendapatkan tugas tersebut dan akan kami selesaikan dalam seminggu kedepan," pungkasnya.