Pixel Code jatimnow.com

Polemik SHM Pesisir Sumenep, DPRD Jatim: Jangan Nunggu Viral

Editor : Zaki Zubaidi  
Nur Faizin. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Nur Faizin. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Kasus 20 hektare pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep yang sudah ada sertifikat hak milik (SHM) menjadi perhatian DPRD Jatim.

Anggota DPRD Jatim dapil Madura Nur Faizin mengaku, polemik yang terjadi di perairan Gersik Putih itu memang sudah berlangsung lama. Namun hingga kini tidak menemukan titik temu.

Ia menilai, peran pemerintah dalam mengatasi persoalan yang menimpa masyarakat Gersik Putih lamban, sehingga permasalahan terjadi berlarut-larut.

"Masyarakat sudah lama menolak rencana reklamasi tersebut, bahkan petinggi NU setempat juga sempat turun tangan untuk melakukan mediasi. Kan kasian, lebih cepat masyaikh-masyaikh NU ketimbang pemerintahnya sendiri," kata politisi PKB ini, Jumat (24/1/2025).

Politisi yang kini duduk di komisi C ini pun mendorong pemerintah memiliki iniatif melakukan mitigasi mencegah polemik terjadi.

"Jangan nunggu viral dulu baru bergerak. Ini tidak baik," tegas Nur Faizin.

Baca juga:
20 Hektare Pesisir dan Laut di Sumenep Miliki SHM

Ia pun meminta pemerintah segera turun tangan menengahi konflik tersebut, menelusuri pangkal permasalahan. Pasalnya, hal itu menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Pihaknya pun mendengar kabar bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan turun ke daerah tersebut.

"Jika KKP turun, kedua belah pihak harus sama-sama dipanggil, dimediasi, tentukan akar permasalahannya beserta solusinya," ujarnya.

Baca juga:
Risma - Gus Hans Bersama Warga Tolak Reklamasi di Surabaya

Menurut Nur Faizin, investasi untuk pengembangan perekonomian itu baik. Namun harus dengan catatan tidaklah merugikan masyarakat sekitar apalagi memutus tempat mata pencaharian mereka.

"Harus dipikirkan betul jika ada rencana seperti reklamasi untuk tambak garam di Gresik Putih ini. Pertimbangkan mudharat dan maslahahnya, seperti kaidah fiqh Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih (menolak kemudharatan lebih utama ketimbang mewujudkan kemaslahatan)," pungkas dia.