jatimnow.com - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencatat pencapaian luar biasa hingga akhir Desember 2024, dengan total sebesar Rp1,09 triliun. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp620,4 miliar pada tahun 2024.
Menurut data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan tersebut mencakup Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, serta Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, pertumbuhan yang hampir tiga kali lipat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa industri kripto terus berkembang pesat dan menjadi salah satu pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia.
Baca juga: 5 Poin Penting Pemberlakuan Kenaikan PPN Mulai 1 Januari 2025
Hal ini mencerminkan penerimaan masyarakat yang semakin luas terhadap aset digital sebagai bagian dari aktivitas ekonomi mereka.
"Peningkatan penerimaan pajak ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan baik. Selain memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara, perkembangan kripto juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan berbagai inovasi seperti trading, investasi hingga staking kripto menciptakan ruang bagi individu untuk mencari penghidupan, bahkan di luar pekerjaan konvensional." jelas Iqbal dalam rilis, Kamis (23/1/2025).
"Banyak orang mulai menjadikan aset kripto sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas lain di sektor ini. Potensi ini tidak hanya berdampak pada perorangan tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain yang turut menggerakkan roda perekonomian nasional," tambahnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 979,08 Miliar
Momentum pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perekonomian Indonesia, baik dari sisi pajak maupun inovasi teknologi. Tokocrypto berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dengan dukungan regulasi yang semakin jelas dan inklusif.
Sosialisasi Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto
Langkah penting lainnya dalam penguatan ekosistem kripto adalah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama Bappebti dan OJK pada 14 Januari 2025. Acara ini menjadi momen penting untuk meluncurkan beberapa inisiatif, seperti Buku Saku Regulasi dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Marketing Produk yang Sesuai dengan OJK, e-Reporting untuk Pelaku Usaha yang Diawasi OJK, serta Aplikasi SPRINT.
FGD ini bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan lingkungan transaksi aset kripto yang aman dan transparan.
Baca juga: 580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!
"Kami sepenuhnya mendukung inisiatif regulator dalam memperkuat regulasi untuk melindungi investor, menjaga integritas pasar, dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan dalam transaksi kripto," kata Iqbal.
Diskusi ini menjadi fondasi penting untuk mendorong ekosistem digital yang lebih sehat dan inovatif. Dengan kolaborasi yang erat antara regulator dan pelaku usaha, Indonesia dapat memimpin pengembangan industri aset digital di kawasan, menciptakan pasar yang inklusif dan berkelanjutan.
"Mari kita bersama-sama membangun masa depan industri kripto yang lebih cerah dan penuh potensi," tutup Iqbal.