jatimnow.com - Perusahaan Umun Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan tengah menjadi sorotan setelah munculnya keluhan pelanggan terkait tarikan tarif uang sewa meteran air
Dirut PDAM Lamongan, Ali Mahmudi menyampaikan bahwa nyatanya tarikan tersebut sudah berjalan 6 tahun yang lalu dan bukan biaya sewa melainkan untuk pemeliharaan meteran air.
"Kita tidak ada sewa-sewa meteran, menang tarikan itu ada tapi untuk pemeliharaan sebesar Rp9 ribu dan Rp5 ribu untuk administrasi, sekali lagi itu bukan sewa," kata Ali Mahmudi, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: 5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 4 Ini Dampak Main Mercon, Waspada ya Lur!
Ali Mahmudi menegaskan bahwa tarikan yang dibebankan kepada pelanggan tersebut sudah tertuang dalam Perda Peraturan Bupati dengan nomor 90/667/13.502/2018 pertanggan 30 Oktober 2018.
"Kita bekerja sesuai atauran, dan tarif tersebut berlaku hingga sekarang terhitung sudah 6 tahun yang lalu sudah tarikan atau tarif itu dibebankan ke pelanggan," bebernya.
Baca juga: Kejari Tulungagung Lelang Aset milik Koruptor Mantan Dirut PDAM untuk Lunasi Kerugian Negara
Diuraikan Mahmudi bahwa tarif tersebut digunakan untuk pemeliharaan apabila saluran meteran pada sambungan rumah pelanggan rusak atau bocor.
"Kemudian kalau memang kerusakanya parah tidak bisa diperbaiki ya digantu baru dan itu kami tidak tarik lagi dari pelanggan karena sudah tercover tarif pemeliharaan tadi," urainya.
Baca juga: Gus Ipul Lantik Dewan Pengawas dan Direktur PDAM Kota Pasuruan
Menanggapi keluhan masyarakat, Ali Mahmudi mebeberkan bahwa harusnya tarif tersebut tidak menjadi beban bagi pelanggan karena sejatinya ketentuan itu dijelaskan pada saat warga menggunkan layanan PDAM.
"Kami berupaya untuk menyediakan layanan yang prima dan progresif bagi pelanggan dan masyarakat secara umum," paparnya.