jatimnow.com - 12 Kendaraan angkutan barang dan truk galian C yang melanggar jam operasional ditertibkan dalam operasi gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis (30/1/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Baca juga: Pelaku Usaha Apresiasi Diskon Biaya Penumpukan Peti Kemas dari Pelindo
Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran.
Baca juga: Angkutan Logistik Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2023, Organda Tanjung Perak Keberatan
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Ini Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jombang
"Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik," tegasnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.