jatimnow.com - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang menaati aturan operasional kendaraan bermuatan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta sejenisnya di wilayah Gresik.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB adalah sebagai berikut:
Jam larangan operasional
05:00 - 08:00 WIB dan 15:00 - 18:00 WIB
Baca juga: Razia Miras dan Prostitusi di Warung Karaoke Gresik, 6 Orang Diamankan
Jam diperbolehkan operasional
08:00 - 15:00 WIB dan 18:00 - 05:00 WIB
Selain itu, Kapolres Gresik menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Polres Gresik Kirim Bus SIM Keliling Beri Layanan untuk Warga Bawean
Sebagai langkah pendukung, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang di dua lokasi strategis, yaitu:
- Wilayah utara berlokasi di Ngawen, Kecamatan Sidayu.
- Wilayah selatan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.
Baca juga: 12 Angkutan Barang di Gresik Kena Tilang gegara Langgar Jam Operasional
Kapolres Gresik mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.
"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal demi keselamatan bersama para pengguna jalan," tegas Kapolres.