Operasi Semeru 2025, Polresta Sidoarjo Terjunkan 307 Personel Gabungan

Senin, 10 Feb 2025 17:20 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat apel Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar di halaman Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Operasi Keselamatan Semeru 2025 resmi digelar Polresta Sidoarjo, mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga 14 hari ke depan. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, pihaknya menerjunkan sebanyak 307 personel gabungan.

"Selain melibatkan Polresta Sidoarjo, operasi ini juga mendapat dukungan dari Kodim 0816 Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Perhubungan Sidoarjo," ucapnya kepada awak media, Senin (10/2/2025).

Dalam kolaborasi ini, pihaknya akan lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif, yang mencakup 80 persen dari total kegiatan.

Baca juga: Operasi Semeru 2025, Polres Trenggalek Bagi-bagi Helm

“Langkah represif tetap dilakukan, tetapi menjadi opsi terakhir," jelasnya.

Kapolresta menambahkan, bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas juga akan terus digencarkan selama operasi berlangsung.

Baca juga: 22 Kecelakaan di Bojonegoro, 3 Orang Tewas dan 26 Luka-luka

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi yang ditetapkan mengingat tingginya angka kecelakaan di Kabupaten Sidoarjo.

\

"Diharapkan operasi ini dapat menekan jumlah insiden yang terjadi. Hindari penggunaan knalpot brong dan selalu pakai helm berstandar SNI. Ini semua demi keselamatan kita bersama. Hal ini karena kecelakaan menjadi penyebab nomor tiga kematian di Indonesia setelah penyakit jantung koroner," tegasnya.

Baca juga: 4632 Pelanggar Ditindak Polres Probolinggo dalam 2 Pekan Operasi Semeru

Christian memaparkan sasaran penindakan dalam operasi Semeru 2025 antara lain pelanggaran dengan membonceng lebih dari satu, pengendara dibawah umur, berkendara melebihi kecepatan serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).

"Selain itu juga berkendara menggunakan handphone, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus. Pengendara yang menggunakan knalpot brong, pelanggar traffic light serta berkendara tidak mengenakan helm juga yang tidak sesuai SNI," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler