jatimnow.com - 7 warung yang menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Dukun digrebek Polres Gresik pada Rabu (19/2/2025). Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung.
Baca juga: Kiai di Jember Gandeng PWI Perangi Miras dan Narkoba
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 6 pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Berbagai jenis minuman keras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah bervariasi di masing-masing warung, juga diamankan sebagai barang bukti.
Selain sejumlah miras, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi warung yang diduga menjadi lokasi prostitusi, yaitu RI, L, dan AW.
Baca juga: Razia Gabungan Satpol PP Sidoarjo Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka," ujarnya.
Baca juga: 10 Botol Miras Ilegal Ditemukan Polisi di Bagasi Pemotor Eks Lokalisasi GS Situbondo
Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.
Kapolres Gresik berharap masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline "Lapor Kapolres".