Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan

Minggu, 02 Mar 2025 14:45 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Pelaku saat dikeler petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Bangkalan menggerebek rumah diduga pengedar narkoba di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

"Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku," ujarnya, Minggu (2/3/2025).

Baca juga: Emak-emak di Bangkalan Curi Pikap gegara Hutang Rp300 Juta Tak Dibayar

Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Truk Seruduk 2 Motor dan Minibus di Bangkalan

"Kami juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan juga ada buku catatan penjualan sabu yang dilakukan pelaku selama ini," ungkapnya.

\

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H. Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

Baca juga: Pria di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung, Minta Uang untuk Judi Online Tak Diberi

"Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaki dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler