Terobos Palang Pintu Perlintasan, Kakek di Tulungagung Tersenggol KA

Jumat, 07 Mar 2025 12:14 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kondisi korban usai tertemper kereta api. (Foto: Dok Satlantas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Korban diketahui seorang kakek berinisial M, warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo.

Dengan mengendarai sepeda, korban nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka-luka dan kini dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila mengatakan peristiwa kecelakaan ini terjadi sekiar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda melaju dari arah barat menuju timur.

Baca juga: Evakuasi KA Purwojaya Selesai, Daop 7 Madiun Pastikan Layanan Kembali Normal

Setibanya di lokasi kejadian petugas telah menutup palang pintu di perlintasan tersebut, karena Kereta Api Dhoho dari arah utara hendak melintas.

"Perlintasan ini dijaga oleh Dishub Tulungagung dan ada palang pintunya," ujarnya, Jumat (7/3/2024).

Meskipun telah ditutup, korban nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Jarak dengan kereta api cukup dekat sehingga korban tersenggol.

Baca juga: Perempuan di Tulungagung Tewas Tertabrak Kereta Api Gajayana

Akibat kecelakaan ini, sepeda korban mengalami kerusakan parah. Korban sendiri mengalami luka patah tangan dan kaki.

\

"Korban mengalami luka luka dan kini masih menjalani perawatan di RSUD dr Iskak," tuturnya.

Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyayangkan adanya insiden sepeda tersenggol KA Commuter Line (CL) Dhoho (KA 402) di JPL 254 Km 161+5/6 petak jalan antara Stasiun Tulungagung-Stasiun Ngujang tersebut.

Baca juga: Kecelakaan di Perlintasan KA Masih Tinggi, Daop 9 Jember Tingkatkan Sosialisasi

Zainul menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler