KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Senin, 21 Apr 2025 17:17 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Kabupaten Tulungagung akan segera mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 ke kas daerah Pemkab Tulungagung.

Pada pelaksanaan Pilkada lalu mereka mendapatkan anggaran dana hibah dari Pemkab sebesar Rp53,4 milliar. Anggaran tersebut tidak sepenuhnya habis diserap. Masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp8,3 miliar. Sisa ini yang bakal dikembalikan ke Pemkab.

Sekretaris KPU Tulungagung, Much Anam Rifai mengatakan batas waktu pengembalian sisa anggaran ini adalah tanggal 6 Mei mendatang. Namun KPU tidak ingin menunggu sampai tenggat waktu tersebut. Mereka bakal mengembalikan sisa anggaran ini pada akhir bulan ini.

Baca juga: Penetapan Bupati - Wabup Tulungagung Terpilih, Ini Pesan bagi Pemimpin Baru

"Rencana kita kembali kita transfer ke kas daerah pada akhir bulan April ini," ujarnya, Senin (21/4/2025).

Pemkab Tulungagung sendiri mengucurkan dana anggaran sebesar Rp53,478 miliar untuk KPU Tulungagung dalam pelaksanaan Pilkada kemarin. Adanya sejumlah upaya efisiensi penggunaan anggaran menjadi salah satu penyebab adanya sisa anggaran tersebut.

Baca juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada

Selain itu dengan tidak adanya calon perseorangan pada Pilkada, proses tahapan yang sudah disiapkan untuk persiapan calon perseorangan tidak dilakukan.

\

"Sehingga menjadi sisa anggaran yang dalam waktu dekat akan segera ditransfer ke kas daerah," tuturnya.

Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan KPU akan mengajukan permohonan hibah non-pemilihan kepada Pemkab Tulungagung setelah proses pengembalian dana selesai.

Baca juga: KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua KPU bersama jajaran komisioner lainnya. Permohonan hibah seperti ini diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana juga dilakukan oleh instansi lain. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkab Tulungagung, apakah hibah itu akan disetujui atau tidak.

"Nanti akan dirapatkan dalam pleno, apakah akan mengajukan hibah atau tidak, termasuk kegiatan apa saja yang mungkin diusulkan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler