Pixel Code jatimnow.com

KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilkada, Kamis (6/2/2025) malam ini. Rapat pleno dilakukan setelah mereka menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan sesuai peraturan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Mereka sudah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin.

"Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Rapat pleno penetepan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan KPU usai penetapan putusan MK. Setelah rapat pleno mereka akan berkirim surat ke Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut mereka melampirkan surat keputusan dari MK terhadap Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi dan surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

"Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya," tuturnya.

Baca juga:
KPU Tulungagung Bersiap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di MK

Sebelumnya MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung.

Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan putusan MK ini maka Paslon nomor urut 1, Gatut Sunu Wibodo dan Ahmad Baharudin sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin memperoleh total 297.882 suara.

Baca juga:
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung

Sedangkan paslon nomor urut 2, Santoso-Samsul Umam mendapatkan 60.963 suara. Paslon nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti peroleh 203.107 suara. Serta paslon nomor urut 4, Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 25.298 suara.