DPRD Jatim Minta Pemprov segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Sabtu, 26 Apr 2025 09:25 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. (Foto: dpk. Humass DPRD Jatim)

jatimnow.com - DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim segera menindaklanjuti sejumlah catatan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Batas waktu 60 hari harus menjadi prioritas agar seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat dijawab melalui perbaikan tata kelola keuangan di Pemprov Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ini. Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mampu menjaga tradisi selama sepuluh tahun berturut-turut.

Meski demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini meminta pemprov segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang menjadi catatan penting dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Baca juga: Jajanan Berlabel Halal Megandung Unsur Babi Bikin DPRD Jatim Geram

“Kami melihat ada beberapa catatan atau rekomendasi dari BPK, ini yang menjadi fokus kita,” tegas Deni Wicaksono, Jumat (25/4/2025).

Seperti diketahui, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski tidak mempengaruhi secara material kewaaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024 namun sejumlah ketidakpatuhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti.

Terdapat beberapa Permasalahan yang masuk sebagai catatan penting BPK RI. Pertama, Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.

Kedua, Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai. Ketiga,Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai. Dan Keempat Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.

Menurut Deni Wicaksono catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur. Sebagai upaya memperbaiki pengelolaan anggaran di setiap perangkat daerah.

“Semua rekomendasi ini yang harus kita selesaikan, batas waktu 60 hari akan kita maksimalkan agar sebelum itu bisa terselesaikan permasalahan - permasalahan rekomendasi yang disampaikan BPK,” terangnya.

Anggota DPRD Jatim dua periode ini juga mengingatkan ada beberapa catatan yang sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: F-PDIP DPRD Jatim Support Anggaran Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

“Menurut kami (rekomendasi BPK ini) kalau tidak segera diselesaikan bisa menjadi permasalahan yang berlarut-larut,” ingat Deni.

\

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan ini menyebutkan salah satunya adalah rekomendasi yang pertama dan kedua menjadi salah satu fokus.

“Kita juga ingin melihat terkait dana hibah ini program yang mana, detailnya seperti apa, kemudian bantuan keuangan desa itu menjadi salah satu fokus kita,” jelasnya.

Menurut Deni, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal dikhawatirkan akan terus berlarut-larut. Namun demikian, ia tetap menekankan pentingnya mempertahankan tradisi opini WTP tersebut.

“Tradisi WTP ini tradisi yang naik, kita pertahankan dan rekomendasi harus bisa segera kita selesaikan,” tegasnya.

Baca juga: Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim

Deni juga menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur akan ikut terlibat aktif dalam proses penyelesaian rekomendasi BPK RI bersama Pemprov Jatim.

“Kami akan tetap obyektif, yang sudah baik akan kita apresiasi tapi yang kurang baik akan tetap kita kritisi dan benahi,” pungkasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025), di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP BPK secara resmi diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Widhi Widayat menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujar Widhi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler