Pixel Code jatimnow.com

Jajanan Berlabel Halal Megandung Unsur Babi Bikin DPRD Jatim Geram

Editor : Zaki Zubaidi  
Anggota DPRD Jatim Abdullah Muhdi. (Foto: Thoriq for jatimnow.com)
Anggota DPRD Jatim Abdullah Muhdi. (Foto: Thoriq for jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Jawa Timur geram dengan peredaran jajanan anak yang ditemukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan terbukti mengandung unsur babi (porcine) namun dilebeli halal.

Anggota DPRD Jatim Abdullah Muhdi mengatakan, ada 9 jajanan yang mengandung unsur babi dan terlebeli Halal, tentu peredaran makanan ini sangat mengejutkan dan menghawatirkan terutama di kalangan orang tua dan masyarakat muslim yang menjunjung tinggi prinsip kehalalan makanan.

"Ini tentu menjadi perhatian serius di wilayah Jawa Timur, karena sasarannya adalah anak-anak. Jika kemudian kita acuh dan abai terhadap peristiwa seperti yang terjadi di beberapa tempat ini, tentunya sangat berbahaya," kata Muhdi, Rabu (24/5/2025).

Anggota Komisi A ini mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap jajanan yang dikonsumsi anak-anak. Himbauan yang sama juga ditujukan kepada pemerintah melalui dinas terkaitnya.

"Sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat muslim," ujarnya.

Muhdi mendorong pihak berwajib dan pemerintah segera mitigasi, menarik produk di pasaran, serta menghentikan peredaran makanan bercap halal namun haram ini. Pasalnya telah mencoreng kepercayaan masyarakat akan kesakralan label halal itu.

Baca juga:
F-PDIP DPRD Jatim Support Anggaran Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

"Ini bukan hanya soal norma agama, tapi juga soal transparansi label dan perlindungan konsumen, terutama bagi anak-anak kita yang paling rentan," kata dia.

Terkait jajanan anak yang ternyata juga dijajakan secara online, masih kata Muhdi, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera bertindak tegas dengan berkomunikasi dengan penyedia layanan platform e-commerce. Penyedia platfofm e-commerce harus selalu mengontrol konten dan segera memblokir akun yang menjajakan produk namun melanggar ketentuan. 

"Hal yang sama juga harus dilakukan supermarket atau minimarket. Kami menghimbau kepada seluruh supermarket untuk memeriksa kembali barang-barang yang diterbitkan oleh lembaga halal pusat," tuturnya.

Baca juga:
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim

Pihaknya juga meminta pihak berwenang menyelidiki pemberian label halal pada makanan mengandung unsur babi tersebut. Apakah pemberian lebel tersebut dilakukan oleh lembaga di kepemerintahan atau dicap sendiri oleh pembuat produk semua harus terselidiki.

"Makanan ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Jika ditemukan unsur keteledoran dalam labelisasi, maka pelaku harus diberi sanksi yang tegas agar tidak kembali terulang di kemudian hari," pungkas Muhdi.

 

IPC TPK Layani Pelayaran Baru ke Vietnam
Ekonomi

IPC TPK Layani Pelayaran Baru ke Vietnam

FESCO memperluas layanan FIAS ke Jakarta, dengan sandar di Terminal 3 Internasional IPC TPK menggunakan kapal KM HT Progres sebagai penanda dimulainya layanan tersebut.