Proyek Tahun 2024 Sebagian Baru Terbayar, BPKP Jatim Bakal Lihat Kontrak Kerja

Rabu, 21 Mei 2025 12:45 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Sejumlah pekerjaan proyek melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Pamekasan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gegara gagal dalam perencanaan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalami defisit anggaran sebesar Rp85 miliar. BPKP Jawa Timur akan melihat kontrak kerja pekerjaan fisik tahun 2024 yang akan terbayar tahun ini.

Informasi yang dihimpun jatimnow.com, anggaran fisik yang tidak terbayar tersebar di beberapa kantor dinas. Sementara pekerjaan sudah selesai 100 persen dilakukan oleh rekanan kontraktor. Baik pekerjaan fisik kontraktual maupun non kontraktual.

Para kontraktor melaksanakan pekerjaan 100 persen setelah keluarnya surat perintah kerja (SPK) dari dinas. Namun anggaran tidak dicairkan oleh Pemkab Pamekasan. Meskipun sebagian baru terbayar tahun ini.

Baca juga: Kantin RSUD Smart Pamekasan Terbakar, Pengunjung dan Pasien Berhamburan Keluar

Humas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Bima mengatakan pihaknya hanya bisa mengaudit anggaran yang sudah dicairkan. 

"Kalau tidak ada pembayaran seharusnya tidak dikerjakan mas. Kami akan melihat kontrak kerja," katanya, Rabu (21/5/2025).

Pihaknya menyampaikan, biasanya pengawas akan menilai progres persentase penyelesaian untuk diajukan pembayaran. Sehingga dalam tahap pembayaran disesuaikan dengan penilaian pengawas.

Pihaknya menegaskan, jika BPK akan melakukan pemeriksaan berdasarkan pencairan anggaran. Sebab setiap pekerjaan akan dilihat dari proses pencairan. 

Baca juga: Viral, Puluhan Anak TK Pamekasan Kenakan Baju Paslon 2 dan Nyanyikan Yel-yel

"Kalau tidak ada pembayaran bagaimana diketahui ada pekerjaan fisik atau proyek," katanya.

\

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pamekasan, Muharram membenarkan adanya penundaan pembayaran proyek fisik. Dia mengaku ada kegagalan dalam perencanaan.

"PAD yang ditargetkan 400 jutaan ternyata hanya tercapai 50 persen. Termasuk dampak dari transfer pusat yang tidak lancar," katanya.

Baca juga: 5 Trending Topik Pekan Ini: Nomor 2 Sampai Sekarang Masih Misterius

Dia mengaku tidak ada perubahan dengan kontrak kerja setiap pekerjaan. Sehingga proyek yang sudah dikerjakan tahun 2024 baru terbayar tahun ini.

Terpisah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Mohamad Alwi mengatakan penundaan pembayaran tidak ada masalah. Sebab sudah direvisi oleh inspektorat. 

"Masalah ini tidak hanya terjadi di kita. BPJS juga dibayar tahun 2025. Semoga tidak terjadi lagi," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pamekasan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler