jatimnow.com - Sengketa 13 pulau antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung dinilai tidak sekompleks konflik batas wilayah antardaerah di provinsi berbeda seperti Aceh dan Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono. Menurutnya persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Politisi dari Dapil IX (meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi) ini menegaskan bahwa konflik administratif antar-kabupaten semestinya menjadi ruang fasilitasi Pemprov Jatim.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan di Madura usai Hilang Sepekan
“Kalau kasus Aceh dan Sumut itu kan lintas provinsi dan ada isu ekonomi besar seperti tambang, sampai harus turun Presiden. Tapi ini tidak. Pulau-pulau itu bahkan belum berkontribusi terhadap PAD Trenggalek maupun Tulungagung,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Agus menyebut bahwa tidak ada konflik ekonomi dalam sengketa ini. Sampai saat ini, keberadaan ke-13 pulau tersebut belum memberikan efek signifikan terhadap pendapatan daerah, sehingga tidak ada urgensi ekonomi yang memantik perselisihan.
Namun, ia menilai pemicu utama sengketa ini justru berasal dari inkonsistensi data dan kebijakan di tingkat provinsi.
“Keputusan Mendagri tahun 2022 mencatat pulau-pulau itu masuk administrasi Tulungagung. Tapi pada 2023, RTRW Provinsi Jatim justru memasukkan wilayah itu ke Trenggalek. Ini sumber kekisruhan,” tegasnya.
Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 Disetujui
Menurutnya, Pemkab Trenggalek menyusun RTRW berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Timur yang justru bertentangan dengan keputusan Mendagri.
Hal itu membuat klaim Trenggalek atas 13 pulau tersebut menjadi bisa dimengerti dari sisi administratif, meski belum final secara hukum.
Agus juga mengingatkan bahwa RTRW Kabupaten Trenggalek saat ini masih menunggu pengesahan di tingkat pusat, dan proses tersebut ikut terhambat karena belum adanya kejelasan batas wilayah terkait 13 pulau tersebut.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Aktivasi Layanan Kesehatan Mental bagi Gen Z di Tingkat Desa
“Ini catatan penting bagi Pemprov. Penyusunan RTRW harus berdasar data dan regulasi yang sah, jangan sampai menyelisihi keputusan Mendagri,” ujarnya.
Ia pun mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar polemik ini tidak berkepanjangan dan mengganggu proses perencanaan tata ruang dan pelayanan publik di masa depan.
“Kalau lambat ditangani, dampaknya bukan hanya pada peta wilayah, tapi juga bisa menghambat pembangunan dan investasi,” pungkasnya.