Pixel Code jatimnow.com

DPRD Surabaya Dukung Perda Pajak Parkir

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Adi Sutarwijono (kanan) (foto: Ni'am/jatimnow.com)
Adi Sutarwijono (kanan) (foto: Ni'am/jatimnow.com)

jatimnow.com – Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam menertibkan sistem parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.  

Menurut Adi, perda tersebut berperan penting dalam memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.  

"Parkir adalah kewenangan Wali Kota Surabaya dalam penertiban. DPRD sudah menetapkan regulasi dalam perda pajak daerah," ujarnya di Surabaya, Selasa (17/6/2025). 

Penertiban Parkir untuk Kenyamanan Publik, lanjut Adi, adalah kebijakan yang dapat memberikan jaminan keamanan dan kepastian bagi warga saat berbelanja di berbagai tempat, seperti restoran, kafe, dan toko modern.  

Terkait keberadaan petugas parkir di toko swalayan atau toko modern, ia menegaskan bahwa pengelola wajib menyediakan petugas, terutama jika menggunakan area publik di tepi jalan.  

"Toko swalayan harus menyediakan petugas parkir. Regulasi dalam perda mengatur batasannya, khususnya untuk area tepi jalan," katanya.  

Adi juga mendukung pencatatan dan pendataan penyelenggara parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, sehingga jelas pihak yang bertanggung jawab dalam setiap lokasi parkir.  

"Ketika terjadi kehilangan kendaraan, harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab," tuturnya.  

Baca juga:
Cara Wali Kota Surabaya Lindungi Konsumen dan Pengusaha dari Jukir Liar

Rapat Dengar Pendapat untuk Evaluasi Sistem Parkir

DPRD Surabaya berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Surabaya dan pengelola toko swalayan guna membahas permasalahan parkir lebih mendalam.  

"Kepentingan konsumen harus diutamakan. Semua penyelenggara parkir di toko swalayan harus tercatat dan terdata," tegasnya.  

Adi juga mendorong penguatan payung hukum untuk menjamin hak dan kewajiban konsumen serta penyelenggara parkir. Ia menekankan bahwa regulasi yang lebih kuat akan memastikan keterayoman bagi semua pihak, termasuk aparat keamanan.  

Baca juga:
Kata Pengamat soal Penyegelan Sejumlah Lahan Parkir Swalayan di Surabaya

Pemberdayaan Tenaga Parkir dari Lingkungan Sekitar

Di sisi lain, Adi mendukung kebijakan agar toko swalayan merekrut tenaga parkir dari lingkungan terdekat melalui RT/RW.  

"Jika tenaga parkir direkrut dari lingkungan sekitar, otomatis akan memberdayakan masyarakat lokal," pungkasnya.