Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, Begini Kata Pemprov Jatim

Kamis, 19 Jun 2025 13:27 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi.

jatimnow.com - Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kini saling klaim memiliki 13 pulau yang berada di perairan selatan Jawa. Sengketa kedua kabupaten tersebut membuat Pemprov Jatim buka suara.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti mengatakan polemik ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun silam.

"Dari awal sudah ada dualisme, sudah double,” kata Lilik, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Pemicu Kisruh Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Lilik kemudian menceritakan awal polemik ini terjadi. Pemkab Trenggalek, kata dia, sudah memasukkan 13 pulau itu sebagai wilayahnya, hal itu tercantum pada Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Lalu, pada 2023, Pemkab Tulungagung ternyata memasukkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya sebagaimana pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang  RTRW Kabupaten Tulungagung, Tahun 2023–2043.

"(13 pulau) Itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023,” ucapnya.

Sementara itu, Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.

Tapi, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.

Baca juga: Hari ke-6 Petugas Tambah Alat Berat Pencarian Korban Longsor Trenggalek

Yang terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung.

\

Selama sengketa itu, menurut Lilik, pihaknya juga sudah memfasilitasi Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung untuk duduk bersama melakukan mediasi.

Hasil mediasi itu, sudah dikirimkan serta dikomunikasikan oleh Pemprov Jatim ke Kemendagri. Hal itu disampaikan sudah sejak 2024.

"Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri gitu, dan itu keputusannya di Kemendagri,” ujar dia.

Baca juga: Dua Korban longsor Trenggalek Dimakamkan Satu Liang Kubur

13 pulau itu merupakan pulau kosong yang tak berpenghuni. Meski demikian ia menunggu keputusan Kemendagri soal 13 pulau tersebut.

"Seperti apa tindakannya, ini kita nunggu dari Kemendagri. Insyaallah ada jalan keluarnya nanti seperti apa kesepakatannya,” pungkas dia.

13 pulau itu yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler