Sengketa 13 Pulau Antara Tulungagung dan Trenggalek Ditarik Pusat

Selasa, 24 Jun 2025 15:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi.

jatimnow.com - Sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan laut selatan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kini diambil alih oleh pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pulau-pulau yang sedang diperebutkan di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat. Ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

"Masih menunggu dari Kemendagri, ini masih dalam proses. Saya sendiri belum mendapatkan informasi terbaru," ujarn Sekreraris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono, di Kantor DPRD Jatim, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Emak-emak di Tulungagung Tewas Terlindas Truk, Sopir Kabur

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menilai sengketa ini sebenarnya tidak sebesar konflik wilayah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Ini hanya persoalan antar kabupaten yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. Tidak perlu dibesar-besarkan," ujar anggota DPRD dari dapil 9 yang meliputi Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi.

Menurut legislator PKS ini, akar persoalan muncul setelah Mendagri pada tahun 2022 menetapkan 13 pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, Begini Kata Pemprov Jatim

Namun setahun kemudian, dalam RT/RW Provinsi Jawa Timur yang disusun tahun 2023, pulau-pulau itu justru dicantumkan masuk ke wilayah Trenggalek.

\

“Ini yang saya nilai sebagai pemantik munculnya sengketa. Padahal sebelumnya tidak ada persoalan, bahkan tidak ada nilai ekonomi yang signifikan dari keberadaan 13 pulau tersebut, berbeda dengan kasus Aceh-Sumut yang mengandung potensi tambang dan sumber daya alam,” ungkapnya.

Agus menambahkan, klaim Trenggalek yang menyatakan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada RT/RW Provinsi Jawa Timur. Sayangnya, hal ini justru bertentangan dengan keputusan Mendagri yang terbit lebih dulu.

Baca juga: Pemicu Kisruh Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

“Trenggalek tidak salah mengklaim, karena mengacu pada RT/RW provinsi. Tapi di sisi lain, keputusan Mendagri justru menyebutkan pulau-pulau itu milik Tulungagung. Di sinilah letak kesalahan koordinasi yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Jatim,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa saat ini dokumen revisi RT/RW Kabupaten Trenggalek telah berada di pemerintah pusat namun belum disetujui. Menurutnya, konflik ini turut menghambat pengesahan RT/RW baru Trenggalek yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan ke depan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler