jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus copet yang beraksi di Terminal Bunder, Gresik. Pelaku berhasil menguras uang korban di ATM senilai Rp30 juta.
Pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan kartu ATM.
"Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi di SPKT Polres Gresik. Korban diketahui bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI serta dokumen pribadi lainnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking.
Baca juga:
Duh, Kenakan ID Card Media Pria Ini Tertangkap Mencopet di Tulungagung
Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk mencetak rekening koran. Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Tanpa membuang waktu, anggota Resmob bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di salah satu warung bakso di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Baca juga:
Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung, Cewek Ini Malah Kehilangan Handphone
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.
URL : https://jatimnow.com/baca-85648-copet-di-terminal-bunder-kuras-atm-korban-hingga-rp30-juta-lebih