jatimnow.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur memasuki Tahap 3, yang secara resmi akan dibuka mulai Kamis (26/6/2025) pukul 00.01 WIB.
Pada tahap ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan perubahan signifikan, khususnya pada mekanisme seleksi jalur domisili untuk SMA.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seleksi jalur domisili untuk SMA tahun ini akan memprioritaskan nilai akademik, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengutamakan jarak tempat tinggal.
Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 24 - 28 Mei Verifikasi Nilai Rapor, Begini Caranya
"Masyarakat perlu memahami bahwa dalam jalur domisili tahun ini, nilai akademik menjadi pertimbangan utama," ujar Aries dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025).
Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 35%, dengan rincian 20% untuk jalur domisili reguler dan 15% untuk jalur domisili sebaran. Sementara itu, SMK mendapat kuota 10% untuk jalur domisili dan tetap menggunakan sistem penilaian berbasis jarak.
Calon peserta didik dapat mendaftar melalui laman resmi SPMB.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, PIN, dan data Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Prioritas Nilai Akademik untuk SMA
Dalam seleksi jalur domisili jenjang SMA, nilai akademik kini menjadi faktor utama. Apabila terdapat kesamaan nilai antar peserta, maka sistem seleksi akan memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta, dan waktu pendaftaran sebagai faktor penentu berikutnya.
“Jika nilai akademik calon siswa sama, maka akan diperingkat berdasarkan jarak tempat tinggal. Jika masih sama, usia yang lebih tua akan diprioritaskan, dan terakhir dilihat dari waktu pendaftaran,” jelas Aries.
Bagi peserta dengan nilai tinggi namun berdomisili cukup jauh, tetap memiliki peluang melalui jalur domisili sebaran yang menyediakan kuota 15%. “Mereka masih bisa terakomodasi di sekolah tujuan selama kuota tersedia,” imbuhnya.
Baca juga: Komisi E DPRD Jatim Serukan Peningkatan Kualitas Sekolah Swasta
Perubahan Komposisi Penilaian Akademik
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, memaparkan bahwa nilai akhir akademik tahun ini dihitung berdasarkan 60% nilai rapor dari semester 1–5 dan 40% Indeks sekolah.
“Perubahan ini menyederhanakan komposisi penilaian. Tahun lalu, nilai akhir dihitung dari 30% indeks sekolah, 20% akreditasi, dan 50% nilai rapor. Sekarang, hanya dua komponen utama yang digunakan,” terang Mustakim.
Indeks sekolah sendiri dihitung berdasarkan proporsi jumlah lulusan dari sekolah asal yang diterima di SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur pada tahun sebelumnya.
Mekanisme Pemilihan Sekolah
Baca juga: 547 SD Negeri Ponorogo Tetap Buka PPDB, Datangi Warga Cari Murid
Dalam jalur domisili SMA, peserta dapat memilih maksimal tiga sekolah berbeda dalam wilayah rayon, atau dua di dalam rayon dan satu di luar rayon, baik antar-kecamatan maupun antar-kabupaten/kota yang berbatasan.
Kebijakan serupa berlaku untuk jenjang SMK. Calon peserta bisa memilih hingga tiga kompetensi keahlian, baik dalam satu SMK atau di SMK berbeda, di dalam maupun luar rayon.
SMK Tetap Gunakan Sistem Jarak
Berbeda dengan SMA, sistem seleksi jalur domisili SMK tetap menggunakan penilaian berdasarkan jarak rumah ke sekolah, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk SMK, sistem seleksinya tetap berbasis jarak. Jika kuota belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur nilai prestasi akademik,” pungkas Mustakim.
Dengan perubahan sistem seleksi ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur berharap masyarakat lebih memahami skema yang berlaku, dan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam proses PPDB tahun 2025.