jatimnow.com - Program PKH Plus Provinsi Jawa Timur Tahap II untuk warga Kota Kediri cair, Kamis (3/7/2025). PKH Plus merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang saat ini disebut DTSEN dengan komponen lanjut usia.
Pada penyaluran tahap II ini ada 496 penerima di Kota Kediri yang akan menerima bantuan sebesar Rp500 ribu. Penyaluran bantuan dilakukan bekerjasama dengan Bank Jatim Cabang Kediri.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi menyebut, untuk tahap II ini jumlah penerima menurun karena beberapa faktor. Di antaranya telah meninggal dunia.
Baca juga: Ground Check DTSEN di Kota Madiun sudah 72,8 Persen
“Untuk tahap II ini jumlah penerima menurun dibanding tahap sebelumnya dikarenakan ada yang meninggal dunia dan ada yang sudah tidak menerima PKH lagi. Kegiatan penyaluran PKH Plus Provinsi Jatim dilakukan tiap 3 bulan sekali,” terang Kepala Dinas Sosial Paulus Luhur Budi.
Untuk membantu mobilitas para penerima bantuan yang sudah lanjut usia dan tidak didampingi keluarga, dalam kegiatan ini Dinas Sosial melibatkan pendamping PKH dan TRC. Seperti biasanya, syarat pengambilan bantuan ialah membawa KTP dan buku rekening penerima serta surat kuasa bermaterai yang diketahui kelurahan bagi penerima bantuan yang diwakilkan.
“Untuk pengambilan bantuan tidak boleh diwakilkan ke pendamping PKH, pegawai Dinsos atau pegawai kelurahan. Pengambilan bantuan bisa diwakilkan anggota keluarga tidak harus 1 KK namun harus ada surat kuasa bermaterai dengan diketahui kelurahan,” jelas Paulus.
Penyaluran bantuan PKH Plus Tahap II ini berlangsung selama 2 hari dengan jadwal penyaluran hari ini untuk seluruh penerima dari Kecamatan Mojoroto dan sebagian penerima dari Kecamatan Kota dan Jumat (4/7/2025) besok giliran Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren.
Baca juga: Lansia Kota Madiun Dapat Tambahan Bantuan PKH Rp500 Ribu
“Sesuai petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur besok adalah hari terakhir jadi dihimbau para penerima untuk mengambil bantuan sesuai jadwal. Apabila bantuan tidak diambil maka akan dikembalikan ke kas pemerintah. Namun jika ada informasi terkait perpanjangan waktu pengambilan akan kita informasikan berikutnya,” ungkapnya.
Paulus menambahkan penyaluran PKH Plus Tahap II saat ini masih menggunakan data dari DTKS. Dimungkinkan untuk tahap berikutnya data penerima bantuan sudah menggunakan DTSEN sehingga ada pengurangan jumlah penerima.
“Jadi untuk masyarakat yang mungkin di tahap berikutnya sudah tidak masuk lagi menjadi penerima PKH Plus mohon untuk mengerti karena untuk data penerima kita sudah menggunakan DTSEN sesuai arahan dari pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp514 Miliar untuk Sidoarjo, Berikut Rinciannya
Paulus juga berpesan kepada penerima agar memanfaatkan bantuannya dengan baik dan bijak.
“Untuk bantuannya silakan digunakan sebijak mungkin untuk membeli nutrisi tambahan yang bisa mendukung kesehatan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Sumarmi berusia 87 tahun asal Kelurahan Campurejo merasa senang dan sangat terbantu. Ia mengaku sudah 2 kali menerima bantuan PKH Plus ini yang rencananya akan Ia belikan kebutuhan pokok dan asupan nutrisi tambahan seperti buah dan lauk pauk.