jatimnow.com - Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Pemkot menyatakan siap membayar kewajiban sesuai putusan yang berlaku, sepanjang nilai tersebut memiliki dasar penghitungan dan tata kelola keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemkot Kediri, Arifin, usai menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri Kediri terkait agenda permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Rrb/2026/PN Kdr.
Menurut Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dalam pertemuan tersebut mendorong penyelesaian putusan arbiter melalui perundingan secara internal dengan memperhatikan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata.
“Pada prinsipnya, kami menghormati imbauan itu. Sejak awal, perlu saya sampaikan apabila Pemkot Kediri itu berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini segera tuntas, karena keberadaan alun-alun dinanti-nanti oleh masyarakat Kota Kediri,” kata Arifin.
Ia menjelaskan, Pemkot Kediri sejak awal telah menunjukkan sikap responsif terhadap putusan Mahkamah Agung. Salah satunya dengan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pemkot juga langsung melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor PT Surya Grha Utama-KSO untuk mencari formula terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut. Hal ini, menurut Arifin, menjadi bukti konkret atas komitmen Pemkot Kediri terhadap penyelesaian persoalan Alun-alun Kota Kediri.
Persoalannya, putusan yang ada tidak menjelaskan secara pasti nilai yang harus dibayarkan maupun volume bangunan yang menjadi dasar penghitungan.
Karena itu, kedua pihak menyepakati pembentukan tim ahli dari UPN Veteran Surabaya untuk menghitung secara pasti volume pekerjaan yang telah dilakukan. Hasil penghitungan tersebut kemudian direviu BPKP Perwakilan Jawa Timur selaku lembaga negara yang berkompeten melakukan penghitungan keuangan negara.
Hasil penghitungan yang telah dilakukan menunjukkan Pemkot Kediri berkewajiban membayar kepada kontraktor sebesar Rp6,6 miliar.
Menurut Arifin, para pihak juga telah menandatangani Pakta Integritas yang pada pokoknya menyatakan bahwa para pihak akan menerima hasil penghitungan tersebut.
Setelah proses penghitungan selesai, Pemkot Kediri mengirimkan surat kepada pihak kontraktor. Dalam surat itu, Pemkot menyatakan siap melaksanakan putusan berdasarkan hasil penghitungan tim yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Namun, pihak kontraktor kemudian secara sepihak menolak hasil tersebut dengan alasan nilai penghitungan dinilai terlalu kecil dan tidak objektif.
Penolakan itu kemudian menjadi salah satu latar belakang Pemkot Kediri mengajukan permohonan konsinyasi. Permohonan tersebut telah masuk persidangan dan pada Selasa (8/9/2026) berada pada tahap pembuktian.
Arifin menegaskan, Pemkot Kediri siap membayar berapa pun nilainya, asalkan memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, menurut dia, uang yang digunakan merupakan uang negara sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang pasti.
Baca juga:
Gus War Desak Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Segera Dilanjutkan
“Kalau berembuk, memang perkara ini perkara perdata yang bisa diselesaikan dengan berunding dengan kontraktor secara sendiri, tetapi harus diingat bahwa ini adalah anggaran negara. Uang yang digunakan untuk membayar adalah uang negara, yang setiap rupiahnya dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelasnya.
Menurut dia, setiap pengeluaran uang negara harus tunduk pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Karena itu, Pemkot membutuhkan dasar yang kuat sebelum melakukan pembayaran.
Saat ini, dasar yang dimiliki Pemkot Kediri adalah hasil penghitungan UPN Veteran Surabaya yang telah direviu BPKP Jawa Timur dengan nilai Rp6,6 miliar.
“Perlu saya sampaikan, siap membayar berapa pun nilainya yang penting ada dasarnya,” tegas Arifin.
Ia mencontohkan, apabila Pengadilan Negeri Kediri menunjuk tim lain yang disepakati para pihak atau membentuk tim independen lain untuk melakukan penghitungan dengan reviu BPK, BPKP, atau APIP yang menjadi dasar penghitungan baru, Pemkot Kediri siap mengikuti hasil tersebut.
“Berapa pun nilainya yang muncul, Pemkot Kediri siap untuk memenuhinya,” katanya.
Arifin kembali menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak bermaksud menghindari kewajiban. Pemerintah daerah, kata dia, justru ingin persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri segera memiliki penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi keuangan negara.
Baca juga:
DPRD Kota Kediri Desak Pemkot Segera Lanjutkan Pembangunan Alun-Alun
“Jadi saya tegaskan sejak awal bahwa Pemkot Kediri sangat beriktikad baik dalam menyelesaikan pembangunan alun-alun yang mangkrak ini,” pungkasnya.
Kontraktor Tolak Konsinyasi Rp6,6 Miliar
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Surya Grha Utama-KSO, Firman Adi, menyatakan pihaknya menolak permohonan konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri. Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa nominal Rp6,6 miliar belum mencakup seluruh kewajiban.
“Yang jelas kita menolak permohonan, ya. Karena tidak sesuai dengan isi putusan arbitrase. Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh Pemkot. Hanya nominal review daripada BPKP PN itu saja yang dimasukkan, sedangkan yang lain-lain itu tidak ada,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat perbedaan nilai pembayaran yang cukup besar. Pemkot Kediri mengacu pada hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN Veteran Surabaya yang direviu BPKP Jawa Timur sebesar sekitar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan nilai sekitar Rp16,2 miliar.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang masih harus diselesaikan dalam proses hukum yang berjalan.
Pemkot tetap mendorong penyelesaian agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dapat kembali dilanjutkan. Sementara itu, pihak kontraktor masih mempertahankan keberatan atas nilai konsinyasi yang diajukan.
Tahapan persidangan permohonan konsinyasi selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menentukan proses penyelesaian kewajiban pembayaran dan keberlanjutan pembangunan proyek tersebut.