jatimnow.com - Salah satu saksi KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, absen berhalangan hadir.
Moh. Wahyudi Eks Kadisperkim Lamongan yang kini menyandang status terdakwa dugaan korupsi RPHU 2022 berhalangan hadir karena tengah menghadapi persidangan di Kejati Tipikor Surabaya.
Kuasa Hukum Moh. Wahyudi, Ridlwan hadir di Gedung Pemkab Lamongan dan menemui penyidik KPK untuk konfirmasi kehadiran.
Baca juga: Wajah Stasiun Lamongan Bakal Dipercantik Bernuansa Kearifan Lokal
"Dipanggil besok KPK, Kamis (10/7/2025), namun dihari yang sama belau (Wahyudi) menghadapi persidangan," katanya, Rabu (9/7/2025).
Ridlwan menyampaikan bahwa konfirmasi kehadiran dilakukan sebagai bentuk sikap kooperaatif terhadap panggilan KPK sebagai saksi.
"Kita ke sini inisiatif menunjukkan sikap kooperatif ya jangan sampai besok dipanggil enggak hadir enggak ada konfirmasi dianggap mangkir," ujarnya.
Baca juga: Telaga di Lamongan Bakal Disulap Jadi Unit Usaha Kopdes Merah Putih
Lebih jauh, Ridlwan mengaku bahwa KPK belum memberi tanggapan pasti apakan nanti dilakukan pemeriksaan atau panggilan ulang atau tidak.
"Kondisinya seperti ini otomatis ya harus koordinasi sama majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi," tuturnya.
Terkait persoalan keterlibatan, Ridlwan enggan berkomentar banyak ia tak mau berspekulasi tentang panggilan KPK karena masuk dalam rana individu klinenya.
Baca juga: Tradisi Makan Soto Sambut Kepulangan Jemaah Haji Lamongan
"Untuk saat ini kita kan enggak bisa menjawab terlalu panjang karena dalam hal ini Pak Wahyudi dipanggil dalam rangka sebagai saksi," tuturnya.
Kuasa hukum Eks Kadisperkim Lamongan Lamongan, Ridlwan saat menyampaikan ijin ke KPK. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)