Imigrasi Kediri Amankan WNA asal Jepang, Pakistan dan Yaman di Kampung Inggris

Jumat, 18 Jul 2025 20:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Konferensi pers Imigrasi Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengamankan tiga warga negara asing asal Jepang, Pakistan dan Yaman saat menempuh pendidikan di Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. MO, AB dan MAS diketahui melanggar aturan keimigrasian.

MO asal Jepang diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus.

Akibat ketidaktahuannya dan lembaga pendidikannya terkait penggunaaan visa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan.

Baca juga: Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan WN Nepal ke Eropa Lewat Indonesia

“Yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya, Jumat (18/7/2025).

Sementara AB, pria berkebangsaan Pakistan MAS asal Yaman diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir.

Keduanya dilakukan tindakan pendentensian sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: 7 WNA Diamankan Imigrasi Blitar

Selain ketiga WN tersebut, dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang berlangsung selama 15-16 Juli 2025 itu, Imigrasi juga mengamankan WNA berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WQ dan WX.

\

Kedua WN Tiongkok diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di Bandar, Kota Kediri. Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL.

Baca juga: Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua Warga Negara Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai dan diduga fiktif.

“Kantor imigrasi kelas II Non TPI Kediri kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua Warga Negara Tiongkok pada tanggal 14 Juli 2025 selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

“Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler