jatimnow.com - Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Dalam kecelakaan tersebut, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh setelah hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan alat bukti yang dikumpulkan dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus sebagai anak, penyidik sejak awal telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam gelar perkara tersebut turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dan memenuhi persyaratan tertentu wajib terlebih dahulu menempuh upaya diversi.
“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Atik.
Menurutnya, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan pelaku bukan merupakan residivis.
Baca juga:
Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas
“Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Atik menambahkan, Bapas Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses diversi.
“Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, mobil tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan membuat Hyundai Palisade kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, lalu menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.
Dalam penyelidikan, polisi juga memastikan Hyundai Palisade tersebut memiliki nomor registrasi asli AG 55 SIS. Namun saat kecelakaan terjadi, kendaraan menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.
Baca juga:
Tabrakan Beruntun Libatkan Truk Tangki LPG di Purwoasri Kediri, 1 Orang Tewas
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menegaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perkara anak. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan, sekaligus berkoordinasi dengan Bapas Kediri untuk pelaksanaan tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.