jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, yang diduga Ilegal.
Sebanyak enam orang tersebut dimintai keterangan atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang, AY (25), operator excavator asal Lamongan MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.
Baca juga: Galian C Sebabkan Banyak Gumuk di Jember Hilang
Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini. Meliputi tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci excavator.
Baca juga: DPRD Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal di Pasuruan Diberantas
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid, Minggu (3/7/2025).
Baca juga: Polres Mojokerto Periksa Pemilik Galian C, Gegara Korban Longsor
Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.