Pixel Codejatimnow.com

DPRD Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal di Pasuruan Diberantas

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menunjukkan surat yang ditujukan ke Kapolri (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menunjukkan surat yang ditujukan ke Kapolri (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dewan Perkailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersikap atas praktek illegal mining (tambang ilegal) yang meresahkan masyarakat di wilayahnya.

Melalui surat nomor 170/265/DPRD_Kab.Pasuruan/2023, perihal Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan atas kegiatan illegal mining dan perusakan lingkungan, tertanggal 1 Maret 2023, memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan jajarannya melakukan tindakan tegas.

"Surat ini kami kirim ke Pak Kapolri pada Senin (6/3) kemarin," jelas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Rabu (8/3/2023).

Mas Dion- sapaan akrabnya mengatakan, dalam surat tersebut berisi tiga rekomendasi.

Pertama, memohon kepada Kapolri untuk segera menindak tegas kegiatan para pelaku tambang ilegal, khususnya galian C yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Karena berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, jumlah penambang ilegal lebih banyak dari pada yang legal.

Baca juga:
Warga Bojonegoro Desak Pemdes Sumuragung Tutup Tambang Wira Bhumi Sejati

Kedua, agar pemerintah provinsi segera menutup tambang-tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perizinan tambang yang merusak lingkungan.

Ketiga, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi izin pertambangan, sekaligus menertibkan kegiatan pebambangan ilegal.

"Selain ke Pak Kapolri, surat ini juga kami tembuskan kepada Ketua KPK, Menteri LHK di Jakarta, Menteri ATR BPN, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan dan Kapolres Pasuruan," ungkapnya.

Baca juga:
51 Perusahaan Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan Diadukan ke Polisi

Sementara koordinator gabungan aktivis yang mengatasnamakan Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), Lujeng Sudarto mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Kabupaten Pasuruan itu.

"Maraknya tambang ilegal menjadi tengara dugaan tindak pencucian uang. Untuk itu kita mendukung langkah yang diambil DPRD, karena itu adalah langkah strategis sebagai wakil rakyat," ujar Lujeng.