jatimnow.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur II menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) kepada tujuh wajib pajak terpilih.
Penyerahan langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah acara di Malang, Kamis (7/8).
Piagam ini, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, menjabarkan delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, menandai langkah nyata DJP dalam membangun hubungan yang transparan, akuntabel, dan adil antara negara dan wajib pajak.
Tujuh wajib pajak penerima piagam ini merupakan representasi dari berbagai latar belakang usaha di Jawa Timur, terpilih dari 20 wajib pajak terbaik di tiga Kantor Wilayah DJP Jawa Timur.
Baca juga: OJK Jatim Dorong Penguatan Integritas dan Kampanyekan Pencegahan Gratifikasi
Mereka diharapkan dapat menjadi teladan dan mensosialisasikan komitmen perpajakan kepada sesama wajib pajak.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun; Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin; dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penyerahan piagam ini merupakan bagian dari transformasi DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan membangun kemitraan yang harmonis.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
"Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Bimo.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Piagam Wajib Pajak secara rinci menjelaskan hak-hak wajib pajak, antara lain: mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan; mendapatkan pelayanan gratis sesuai ketentuan; mendapatkan perlakuan adil dan setara; membayar pajak tidak lebih dari yang terutang; mengajukan dan memilih penyelesaian sengketa; menjaga kerahasiaan data; diwakili kuasa; dan menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.
Di sisi lain, piagam juga menjabarkan kewajiban wajib pajak, seperti: menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas; bersikap transparan, menghormati, dan kooperatif; memanfaatkan fasilitas pajak sesuai aturan; melakukan dan menyimpan pembukuan; menunjuk kuasa bila diperlukan; dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Menuju Sistem Perpajakan yang Lebih Baik
DJP berharap Piagam Wajib Pajak ini dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, adil, dan partisipatif.
"Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses," kata Bimo.
Baca juga: Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya
"Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak," sambungnya.
Inisiatif ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem perpajakan yang berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.