Pixel Code jatimnow.com

Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Haryo Agus
Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. jatimnow.com)
Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. jatimnow.com)

 jatimnow.com - Proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini kasus tersebut telah siap untuk disidangkan. Sebab, Puput beserta barang bukti telah diserahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya.

"Hari ini (2/5) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, lanjut Fikri, berkas perkara terhadap uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU juga sudah lengkap. Oleh karena itu tim jaksa akan segera membawa kasus tersebut ke persidangan.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional

Selama proses penyidikan, KPK mengungkap nilai yang fantastis dari kasus yang menjerat eks Bupati Probolinggo itu. Nilai gratifikasi yang diterima Puput mencapai Rp149 miliar.

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar," ungkapnya.

Baca juga:
Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama dengan suaminya mantan anggota DPR Hasan Aminudin telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada 2021 lalu.