jatimnow.com - Seorang bocah 14 tahun diamankan anggota PJR (Polisi Jalan Raya) Polda Jatim di Pamekasan, Madura. Bocah itu diamankan setelah mobil pikap yang dikemudikannya menerobos lampu merah.
Mirisnya, bocah tersebut ternyata pernah masuk penjara karena kasus pencurian mobil di Sumenep, Madura. Dan kali ini, mobil pikap yang disopirinya adalah mobil curiannya.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang S Wibowo mengatakan, bocah itu diamankan anggotanya di Pamekasan pada Rabu (10/10/2018) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Dua anggota PJR Polda Jatim itu bernama Aiptu Sapar dan Brigadir Yudi Prastya Haprabu.
"Saat itu dua anggota kami sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas dan mengetahui mobil yang menerobos lampu isyarat lalu lintas," sebut Bambang, Kamis (11/10/2018).
Mobil pikap bernopol M 9870 VA itu akhirnya dihentikan oleh dua anggota PJR Polda Jatim tadi.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Namun mobil itu justru terus melaju dan berusaha menabrak anggota. Dari sanalah pengejaran dilakukan hingga mobil berhasil dihadang.
"Pengemudinya ternyata belum cukup umur. Dari sanalah anggota mengecek pemilik mobil dan ternyata mobil itu telah dicuri dan dilaporkan ke Polres Sumenep," beber Bambang.
Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 1999 itu menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sumenep, ternyata bocah itu merupakan residivis pencurian mobil. "Sudah kami limpahkan ke sana (Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep)," sambungnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Dari data yang dihimpun PJR Polda Jatim, bocah 14 tahun itu berinisial SB asal Desa Bonaju Barat, Kec. Batang batang, Sumenep.
Sedangkan mobil pikap yang dicurinya itu merupakan milik Abdul Rosid warga Desa Pakondang, Kec. Rubaru, Sumenep.