jatimnow.com - Polres Kediri menggelar rekontruksi pembunuhan wanita asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, bernama Dita Oktavia (20) yang mayatnya ditemukan di Blitar, pada 7 Juli 2025 lalu.
Dalam rekrontruksi tersebut pelaku M. Choirul Huda (26) memperagakan 51 adegan mulai dari awal mula pertemuan hingga akhir. Sejak pelaku menjemput korban di sebuah kafe di Kediri, perjalanan ke Nganjuk, hingga pertengkaran yang berujung pada kekerasan.
Pelaku sempat membawa korban ke beberapa lokasi termasuk di rumah seorang saksi di Kediri, sebelum akhirnya kondisinya makin lemah. Pada adegan puncak, tersangka memperagakan bagaimana dirinya menjerat korban menggunakan hoodie yang dikenakan korban hingga tak bernyawa, lalu meninggalkannya di pinggir jalan.
Baca juga: Satreskrim Polres Blitar Selidiki Temuan Jenazah Perempuan asal Kediri
Aiptu Bendik Irawan penyidik Polres Kediri menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal pada pukul 7 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Raya Dusun Popoh, Kecamatan Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Tersangka sempat melarikan diri ke Solo hingga akhirnya tertangkap dan dibawa ke Polres Blitar, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kediri.
“Di kantor polisi tersangka dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka M. Choirul Huda dibawa ke Polres Blitar yang kemudian diserahkan ke Polres Kediri," jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Polisi di Tulungagung Selidiki Temuan Jenazah Bayi di Sungai Brantas
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sutrisno mengatakan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
“Saya melihat ada tindak pidana yang dilakukan tersangka sejak awal kejadian sampai korban mengalami kematian, bahkan hingga tersangka meninggalkan korban dan melarikan diri dari Kediri,” ujar Sutrisno.
Baca juga: BPBD Surabaya Evakuasi 4 Jenazah Beruntun
Menurutnya, hasil rekonstruksi hari ini telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Sutrisno juga mengatakan bahwa tersangka telah menyesali perbuatannya dan akan terus mendampingi sesuai prosedur yang ada.
"Kalau nanti berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), tentu perkara ini akan segera kami hadapi di persidangan. Dari kuasa hukum, kami berusaha maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.