Dugaan Korupsi Sosperda, Wakil Ketua DPRD Jember Diperiksa Kejari

Kamis, 21 Agu 2025 14:05 WIB
Reporter :
Sugianto
Foto : Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Jember (Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com-Wakil Ketua DPRD Jember diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun 2023/2024. Dalam kasus ini Kejari juga memeriksa 20 saksi.

Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS ini, mendatangi Kejari kemarin. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember memeriksa DDS mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. DDS memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosperda DPRD tahun anggaran 2023/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jember itu menjadi pembuka tim penyidik, untuk terus mendalami pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah guna terangnya penyidikan perkara korupsi tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan PBB Desa Tanjungsari, Kejari Jember Periksa 500 Saksi

“Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan dan nanti dari sana kita bisa menentukan siapa-siapa lagi yang akan kita panggil sebagai saksi,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Ichwan menegaskan, Tim penyidik berupaya optimal untuk segera menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan, sebelum menentukan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di kegiataan Sosperda.

Baca juga: Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online

“Karena yang kita periksa juga dari panitia lokal cukup banyak, maka strateginya kita panggil sementara satu anggota dewan dan kita liat perkembangan kedepanya, untuk keseluruhan jumlah saksi yang sudah kita periksa sudah sekitar 20 saksi,” tuturnya.

\

Menanggapi itu, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor, Mashudi Agus mengapresiasi upaya penyidik mengusut kasus tersebut dengan memeriksa seluruh pihak termasuk angota dewan tersebut. Pihaknya mendesak Kejari memangil seluruh anggota DPRD Jember periode 2019-2024 untuk diperiksa. Hal ini dikarenakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp6,5 M.

Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

“Bagi kami bahwa tidak ada perilaku korupsi itu yang dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja, dari itu saya mendesak, tidak hanya satu orang saja yang dipanggil dan diperiksa terkait perkara Sosperda ini, seluruh Anggota DPRD Jember tahun 2019-2024 yang melaksanakan sosperda juga sudah sepatutnya untuk dipanggil dan diperiksa," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler