jatimnow.com - Sempat tertunda tiga kali, sidang tuntutan perkara pembunuhan disertai mutilasi yang lebih dikenal sebagai kasus koper merah akhirnya digelar di Pengadilan Negri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto dituntut hukuman mati.
Salah satu pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati lantaran perbuatanya dinilai sangat sadis dan sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Yang menjadi pertimbangan karena fakta terungkap di persidangan. Kemudian hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis," terang Jaksa penuntut umum Ichwan Kabalmay.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung
Jaksa penuntut umum menganggap tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai meringankan. Apalagi bersangkutan sempat menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil milik korban teman wanitanya Uswatun Khasanah (29).
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Irigasi Sawah Jombang
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Mohammad Rofian SH menilai tuntutan jaksa terkesan tendensius.
"Karena apa, di berbagai sidang di dalam fakta persidangan itu sangat berbeda dengan fakta awal.Seolah olah jaksa itu hanya merangkum dari Kepolisian. Kemudian disajikan di bukti persidangan. Misalkan dalam fakta psikolog forensik awalnya di dalam BAP ada pembunuhan berencana karena sebelum dimutilasi kondisi korban masih hidup tetapi ketika dicek Fakta persidangan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal," ungkapnya.
Baca juga: RS Bhayangkara Kediri Pastikan Potongan Tubuh di Trenggalek dan Ponorogo Milik Uswatun
Terkait hal itu pihaknya akan melakulan pembelaan dalam agenda pledoi Minggu depan.
“Termasuk hal-hal yang meringankan itu tidak dimasukan. Padahal kita melihat terdakwa mulai dari awal hingga agenda tuntutan terdakwa selalu bersikap sopan dan baik seharusnya itu juga menjadi penilaian jangan sampai ini berbeda dengan perkara lain," ungkapnya.