Pixel Code jatimnow.com

Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung

Editor : Yanuar D  
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus 'mutilasi koper merah'. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus 'mutilasi koper merah'. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan kasus 'koper merah', kembali ditunda, Selasa (5/8/2025).

Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (5/8/2025) tersebut harus ditunda hingga sepekan mendatang.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), namun ditunda Selasa (5/8/2025). Kini, sidang tersebut dijadwalkan ulang pada Senin (11/8/2025).

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap. Ketua Majelis Hakim, Khairul, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, memutuskan untuk menunda sidang karena belum adanya kejelasan dari pihak JPU.

JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal yang akan digunakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Proses penyusunan tuntutan, menurutnya, harus melalui tahapan berjenjang.

"Tuntutan kami susun di sini, lalu dikirim ke Kejati dan selanjutnya ke Kejagung. Hingga hari ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung," kata Ichwan usai persidangan.

Ichwan menegaskan, lamanya proses ini disebabkan oleh substansi tuntutan yang berkaitan dengan pasal berat.

"Pasal 340 KUHP adalah pasal serius karena mengandung unsur pembunuhan berencana. Jadi perlu kehati-hatian dalam penyusunan tuntutannya," imbuhnya.

Baca juga:
Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Irigasi Sawah Jombang

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Moh. Rofian, menyatakan akan mengajukan banding apabila tuntutan terhadap kliennya tetap menggunakan Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.

"Kalau tetap dituntut dengan pasal 340, kami siap banding. Karena dalam persidangan tidak terlihat bahwa ada niatan atau rencana membunuh dari awal," ujar Rofi saat diwawancarai.

Ia menambahkan, tindakan terdakwa terjadi spontan setelah terjadi cekcok hebat dengan korban.

Baca juga:
RS Bhayangkara Kediri Pastikan Potongan Tubuh di Trenggalek dan Ponorogo Milik Uswatun

"Setelah menghilangkan nyawa korban, klien kami sempat pulang ke rumah, setelah itu diketahui korban sudah meninggal. Klien kami kemudian kebingungan dan ketakutan lalu terjadilah mutilasi tersebut," jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena potongan tubuh korban ditemukan dalam kondisi dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah di daerah Ngawi.

Bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa lokasi lain yakni di Trenggalek dan Ponorogo.