jatimnow.com-Kepala Desa (Kades) non aktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa melakukan korupsi anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021.
Dalam sidang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani, terdakwa Eko Sujarwo dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun, yang bersangkutan divonis bersalah dalam dakwaan subsider. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp539.493.953 dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap hakim Ni Putu Sri Indayani, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Khofifah Bagikan Bansos di Tulungagung senilai Rp6,1 M
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan putusan pidana penjara dari majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun untuk putusan uang pengganti lebih besar dari tuntutan. Atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Untuk sementara kami masih pikir-pikir dulu, sembari melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa Baru UIN Tulungagung Catatkan Rekor MURI
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Tulungagung menahan Eko sejak 15 April 2025 dan melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 24 April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi anggaran Desa Kradinan terjadi pada tahun 2020 dan 2021, dengan proses pencairan dana yang tidak melalui prosedur sah, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, serta sejumlah proyek fiktif. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, yang diduga digunakan untuk membayar utang pribadi. Dalam kasus ini Bendahara Desa Wiji Subagyo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hingga kini Wiji masih berstatus sebagai DPO.