jatimnow.com-Pelaksanaan pembelajaran siswa di wilayah Kecamatan Tulungagung berlangsung secara daring mulai hari ini. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemkab Tulungagung terkait pembelajaran siswa. SE tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan mulai tingkat PAUD hingga SMP negeri dan swasta. Pelaksanaan pembelajaran daring ini akan dilakukan hingga 4 September mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara mengatakan SE ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD hingga SMP di wilayah Kecamatan Tulungagung. Selain itu terdapat satu SMP di wilayah Kecamatan Kedungwaru yang juga menerapkan belajar daring.
"Pelaksanaan mulai hari ini sampai tanggal 4 September, berlaku di jejang pendidikan mulai PAUD sampai SMP negeri dan swasta di wilayah Kecamatan Tulungagung dan satu SMP di wilayah Kecamatan Kedungwaru," ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Antisipasi Kerusuhan, Pemkab Tulungagung Gelar Apel Akbar
Rahadi menjelaskan SE tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi keamanan siswa dalam menyikapi terjadinya kerusuhan di beberapa daerah dalam beberapa hari terakhir ini. Meskipun belum ada keluhan dari orang tua siswa terkait keamanan siswa namun pihaknya merasa perlu mengeluarkan SE tersebut sebagai langkah antisipasi.
Baca juga: SE Khusus untuk ASN Berlaku, Parkiran Pemkab Tulungagung Sepi
"Dalam beberapa kejadian kerusuhan banyak yang melibatkan siswa sekolah, kita mengeluarkan SE untuk mengantisipasi hal tersebut," tuturnya.
Berdasar hasil pemetaan, sekolah di wilayah Kecamatan Tulungagung paling rawan terdampak jika terjadi kerusuhan. Untuk itu SE tersebut hanya mengatur sekolah di wilayah tersebut. Sedangkan pelaksanaan pembelajaran di wilayah lain tetap berlangsung seperti biasa.
Baca juga: Korupsi Anggaran Desa, Kades di Tulungagung Divonis 3,5 Tahun
"Hanya di wilayah Kecamatan Tulungagung dan satu sekolah di wilayah Kecamatan Kedungwaru saja, karena wilayah tersebut yang paling rawan," pungkasnya.