jatimnow.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 tentang pelaksanaan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025. Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama stakeholder menunjukkan situasi Kota Kediri sudah kondusif dan aman.
“Surat edaran yang sudah diterbitkan kita cabut tadi malam. Hari ini anak-anak sudah mulai KBM di sekolah secara normal kembali,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, Selasa (2/9/2025).
Sebagai langkah antisipatif, Dinas Pendidikan mengeluarkan beberapa aturan, di antaranya memperketat pengawasan siswa SMP terkait penggunaan gadget untuk bermedia sosial, serta mengatur aktivitas di luar jam sekolah seperti bimbingan belajar (bimbel) dan latihan.
Baca juga: Perdana di Tahun 2026, BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan Seri 1
“Kami sudah berkoordinasi dengan lembaga bimbel di Kota Kediri, terutama untuk SMP dan SMA, agar sementara waktu melaksanakan pembelajaran daring. Untuk ekskul tetap berjalan, tetapi dengan pembatasan jam,” jelasnya.
Baca juga: Sentra Kuliner Pasar Banjaran, Ikon Baru Wisata Kuliner di Kota Kediri
Anang juga mengimbau orang tua/wali murid untuk melaporkan posisi dan aktivitas anak kepada wali kelas setiap pukul 20.00 WIB melalui WhatsApp, serta melakukan antar-jemput guna memastikan anak pulang tepat waktu.
Ia berharap dengan dukungan semua pihak, Kota Kediri tetap aman dan damai sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan normal.
Baca juga: Rally Wisata Mobil Kuno, Mbak Vinanda Ajak Promosikan Sejarah dan Potensi Kota Kediri
“Hari ini tim memantau ke sekolah-sekolah, dan kalau ada anak yang tidak masuk, harus dipastikan alasannya kepada orang tua,” pungkasnya.