Grahadi Dibakar, Pakar Ingatkan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Rabu, 03 Sep 2025 12:22 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Ahli di bidang konservasi arsitektur dari Program Studi Arsitektur Petra Christian University (PCU), Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD. (Foto/Humas PCU).

jatimnow.com - Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8) malam lalu, meninggalkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Surabaya.Terutama bagi para pemerhati sejarah dan pelestari cagar budaya.

Bangunan ikonik yang menjadi saksi bisu perjalanan Kota Pahlawan ini, kini mengalami kerusakan yang cukup parah.

Dosen arsitektur dari Petra Christian University (PCU) sekaligus ahli konservasi arsitektur, Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD., menyampaikan pandangannya mengenai dampak kebakaran ini terhadap pelestarian cagar budaya.

Baca juga: Gubernur Jatim Terbitkan SE Peningkatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan

"Kita tentu sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Dr. Timoticin kepada jatimnow.com,Rabu (03/9/2025).

Menurutnya, Gedung Negara Grahadi yang dibangun pada abad ke-18, bukan sekadar bangunan biasa. Lebih dari itu, Grahadi adalah representasi sejarah dan perkembangan Kota Surabaya.

"Nilai historis Grahadi sangat tinggi. Estetikanya pun unik, memadukan gaya neo-klasik dengan sentuhan arsitektur Jawa. Oleh karena itu, penting sekali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sebagai aset bangsa," tegasnya.

Timoticin yang juga mengajar mata kuliah Konservasi Arsitektur di PCU, menegaskan bahwa Gedung Negara Grahadi memiliki perlindungan hukum yang kuat.

"Tindakan merusak cagar budaya, apalagi dilakukan secara sengaja, adalah tindakan kriminal yang bisa berakibat hukum serius," jelasnya. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM.23/PW.007/MKP/2007 yang secara khusus melindungi bangunan tersebut.

Gedung Negara Grahadi yang terbakar. Foto: Naufal for jatimnow.com

Selain itu, Timoticin juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101. Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku perusakan cagar budaya dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun, atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: TNI Kerahkan Patroli Gabungan Skala Besar Keliling Surabaya

Terkait langkah-langkah restorasi pasca-kebakaran, Timoticin meuturkan pentingnya kehati-hatian.

\

"Proses restorasi harus diawali dengan dokumentasi kerusakan yang detail dan akurat. Dokumentasi ini akan menjadi dasar utama dalam proses perbaikan," ujarnya.

Prinsip minimum intervention atau minim intervensi, menurutnya, harus menjadi panduan utama.

"Jika ada bagian yang masih bisa diperbaiki, usahakan untuk mempertahankan material aslinya. Kalaupun harus diganti, material pengganti harus sesuai dengan gaya dan zamannya, tetapi tetap dibuat sedikit berbeda. Tujuannya agar masyarakat bisa membedakan mana bagian yang asli dan mana yang merupakan hasil restorasi," pungkasnya.

Pendekatan ini sangat penting untuk menjaga nilai sejarah bangunan dan menghindari terjadinya distorsi sejarah.

Baca juga: Mengulik Sejarah Gedung Grahadi yang Dibakar Massa

Tragedi Gedung Grahadi dibakar saat demo Surabaya, menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyadari bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama.

Penegakan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkelanjutan, serta proses restorasi yang tepat, adalah kunci untuk memastikan warisan sejarah ini tetap lestari bagi generasi mendatang.

Perlu diketahui, Petra Christian University (PCU) adalah universitas swasta terkemuka di Surabaya, Jawa Timur.

PCU memiliki reputasi yang solid dalam bidang pendidikan, teknologi, bisnis, industri kreatif, serta ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. PCU juga termasuk dalam jajaran 100 universitas terbaik di Asia Tenggara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler