Mayoritas Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Masih Berusia Anak

Sabtu, 06 Sep 2025 09:50 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com–Mayoritas pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi yang diamankan Polda Jatim masih berusia dibawah umur. Pihak Polda Jatim sendiri telah mengangkap 9 pelaku pembakaran. Dari jumlah tersebut 8 diantaranya bersatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa polisi telah membedakan antara massa demonstran dengan massa perusuh. Dalam peristiwa tersebut ada unjuk rasa yang dilakukan secara damai, namun terdapat juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.

"Jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Terkait Temuan Ladang Ganja di Blitar

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.
Satu di antaranya adalah tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tersangka AEP berperan membuat lima bom molotov dari botol bir bersama Empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi. Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

"Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kesembilan tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan kebakaran.

Baca juga: Kapolda Jatim Tinjau Kerusakan Imbas Kerusuhan di Kota Kediri

Selain pembakaran, Polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi. Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga.

\

Di lokasi berbeda, Polisi juga menangkap MT (19), warga Sampang, Madura, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari. Pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual.

“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga: Polda Jawa Timur Gelar Apel dan Doa Bersama, Ajak Warga Saling Jaga

Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul. Dari tangan tersangka, diamankan motor yang digunakan dan satu unit handphone.

"Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler