jatimnow.com- Tahun ini Pemkab Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 mencapai Rp47,1 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp43,5 miliar yang dialokasikan pada APBD murni dan sekitar Rp3,6 miliar ditambahkan saat APBD perubahan. Angka DBHCHT tahun 2025 ini lebih besar dibanding tahun 2024 yang mencapri Rp45 miliar. Namun jumlah tersebut masih kecil dibanding DBHCHT tahun 2023, yang mencapai Rp53,3 miliar.
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Efendi mengatakan, DBHCHT ini akan disalurkan untuk 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. OPD penerima DBHCHT terbesar adalah Dinas Kesehatan, sebesar Rp15 miliar. Kemudian Dinas Sosial Rp10,7 miliar, Dinas Pertanian Rp5,2 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp3 miliar.
Selain itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendapat sebesar Rp2,9 miliar, RSUD dr Iskak Tulungagung sebesar Rp1,8 miliar, RSUD Campurdarat Tulungagung sebesar Rp1,8 miliar, dan Satpol PP sebesar Rp1,2 miliar. Sisanya OPD yang menerima di bawah Rp 1miliar, masing-masing Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp800 juta, Bagian Perekonomian Setda Rp400 juta, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rp250 juta.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Pastikan Tenaga Honorer Tetap Bekerja Tahun Ini
“Setiap OPD punya peruntukannya masing-masing. Seperti untuk PBID (BPJS Kesehatan), BPJS Ketenagakerjaan, dan pembangunan fisik,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Ruang Kelas Rusak, Siswa SDN di Tulungagung Belajar di Tenda Darurat
Hingga pertengahan tahun ini, realisasi program dari DBHCHT sekitar Rp9,4 miliar atau 21,81 persen. Realisasi tertinggi di Dinas Kesehatan, masing-masing untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, dan belanja obat.
Kenaikan nilai DBHCHT yang diterima ini adlah salah satu indikator bahwa produksi rokok di Kabupaten Tulungagung meningkat. Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Bupati Tulungagung Serahkan Petikan SK PPPK, Ini Pesannya
“DBHCHT ini dibayarkan ke daerah penghasil cukai rokok. Semakin banyak cukai yang disetor, alokasi DBHCHT semakin besar,” pungkasnya.