LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis, Tersangka Penghasutan Demo Rusuh Kediri

Rabu, 10 Sep 2025 20:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Tim advokasi Saiful Amin saat di Polres Kediri Kota. (Foto: Almer for jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri mengajukan permohonan penangguhan penahanan Saiful Amin (23), tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir rusuh, pada Sabtu (30/8/2025). Permohonan resmi disampaikan ke Polres Kediri Kota pada Rabu (10/9/2025), disertai tanda tangan 70 penjamin.

“Dasar saya adalah menghormati dan mentaati proses-proses hukum. Tentu langkah awal kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu, syukur-syukur dibebaskan dari segala sangkaan,” kata Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma.

Menurut Taufiq, ada 70 orang penjamin yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga Ketua Cabang IKA PMII Kediri. Ia menilai dukungan tersebut menunjukkan bahwa Saiful dianggap sebagai pejuang demokrasi.

Baca juga: OPD Pemkab Kediri Berbagi Ruang Pasca Kerusuhan, Optimalkan Pelayanan

“Dengan banyaknya penjamin itu menandakan adanya banyak sahabat, banyak senior itu menganggap Saiful Amin pejuang demokrasi. Dan tentu dalam menyampaikan aspirasinya itu mewakili suara rakyat yang harus menjadi pertimbangan oleh aparat penegak hukum untuk membebaskan dari segala sangkaan termasuk hasut,” tegasnya.

Taufiq juga menilai penerapan pasal 160 KUHP terhadap kliennya tidak tepat.

Baca juga: Gerakan Jogo Suroboyo Kian Masif, Pasca Demo Ricuh di Surabaya

“Hasutnya dari mana, kalau dikaitkan dengan kerusuhan sangat naif sekali,” katanya.

\

Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saiful diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.

Baca juga: Pelayanan SPKT Polres Kediri Kota Kembali Normal Pasca Kerusuhan

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Silahkan serahkan ke Kasat Reskrim. Sampai saat ini masih berproses terus,” ujarnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler