jatimnow.com – Tahanan Polres Kediri Kota, tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir rusuh di Kediri, pada Sabtu (30/8/2025) lalu, Saiful Amin (23), resmi dipindahkan ke Lapas Kediri, Jumat (31/10/2025).
Aktivis mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak September.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dodi Novalita, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 10.30–12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Hari ini kami telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri,” ujar Dodi, Sabtu (1/11/2025).
Saat ini, tim jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri.
Saiful Amin didakwa Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Baca juga:
Empat Terdakwa Anak dalam Kerusuhan di Kediri Divonis 1,5 Bulan
"Kami sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Masa penahanan dari tim jaksa adalah 20 hari,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyebut pelimpahan dilakukan setelah keluarnya surat keterangan P21 dari kejaksaan.
"Setelah P21 diterbitkan, kami melakukan pengeluaran tahanan dari rutan Polres Kediri Kota untuk dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Lapas Kediri,” ungkapnya.
Baca juga:
Polda Jatim Bantah Tudihan Miring Terkait Penangkapan Aktivis Paul
Di sisi lain, penasihat hukum Saiful Amin, Taufik Dwi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap agar persidangan segera digelar.
“Saiful Amin menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang disangkakan, khususnya pada Pasal 160 tentang penghasutan. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Negeri Kediri agar perkara ini tidak berlarut-larut,” terangnya.
“Baik Saiful Amin maupun Bima menyampaikan kepada tim advokasi pro demokrasi untuk menagih janji pihak kepolisian, dalam hal ini Polri, agar menuntaskan penyelidikan dan menangkap dalang atau aktor utama kerusuhan tersebut,” tegasnya.