Demo Rusuh, ALMI Gugat Pejabat Tinggi Negara

Selasa, 16 Sep 2025 23:29 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Pembakaran Polsek Tegalsari Surabaya, pada demo rusuh Agustus 2025. (Foto/JatimNow.com)

jatimnow.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada Senin, 16 September 2025.

Gugatan dengan Nomor Perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum Podomoro University yang menjadi korban kerugian materiil dan immateriil akibat aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 25 Agustus - 7 September 2025 di sekitar DPR RI.

ALMI menggugat lima pihak, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai Tergugat I, Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II, Kapolri sebagai Turut Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II, serta Presiden Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat III.

Baca juga: Satir dan Meme Jadi Senjata! Gen Z Ubah Wajah Demonstrasi di Indonesia

ALMI menilai kelima pihak tersebut lalai, abai, dan bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan penggugat.

DPR RI digugat karena dianggap tidak transparan dalam menjalankan fungsi legislasi, mengabaikan aspirasi publik, dan menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas anggota dewan. Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan berlebihan, dan lalai melindungi fasilitas publik.

Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya. Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik, sedangkan Presiden RI dinilai abai dalam memberikan arahan, kebijakan, dan pengawasan untuk mencegah benturan sosial.

Baca juga: Bawa 20 Tuntutan, Warga Tulungagung Gelar Aksi di Depan DPRD

Akibatnya, ALMI menaksir kerugian mencapai Rp 2,45 triliun, terdiri dari Rp 1,05 triliun kerugian materiil (kerusakan fasilitas publik) dan Rp 1,4 triliun kerugian immateriil (hilangnya rasa aman, trauma, dan hilangnya kepercayaan terhadap negara).

\

Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi dan undang-undang terkait kepolisian dan pemerintahan daerah.

ALMI juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata apabila lalai melindungi hak warga negara.

Baca juga: Medsos dan Kesenjangan di Balik Demonstrasi, Ini Kata Pengamat

"Negara wajib melindungi rakyat, bukan menimbulkan rasa takut. Setiap tindakan represif maupun kelalaian pemerintah yang merugikan rakyat adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegas tim kuasa hukum ALMI dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

ALMI berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil, memulihkan hak-hak konstitusional masyarakat, dan memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang. Gugatan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi penyelenggara negara untuk menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler